https://medan.tribunnews.com/2022/03/09/doni-salmanan-susul-indra-kenz-jadi-tersangka-kasus-investasi-bodong-berkedok-trading
TRIBUN-MEDAN.COM - Tersangka kasus penipuan trading Binary Option bertambah lagi.
Afiliator trading tersebut, Doni Salmanan ditetapkan menjadi tersangka oleh Bareskrim Polri.
Doni yang dikenal sebagai crazy rich muda di Bandung tersebut menjalani pemeriksaan di Bareskrim Polri sejak pagi, Selasa (8/3/2022).
Pada ini hari, Rabu (9/3/2022), Bareskrim Polri menetapkannya sebagai tersangka.
Pria ini ditetapkan tersangka menyusul Indra Kenz, crazy rich asal Medan yang sebelumnya juga sudah menjadi tahanan polisi bersama beberapa bos aplikasi Binary Option.
Doni selama ini menjadi afiliator trading Binary Option melalui platform Quotex, sementara Indra Kens melalui Binomo.
Pada ini hari, Rabu (9/3/2022), Bareskrim Polri menetapkannya sebagai tersangka.
"Gelar perkara menetapkan atau meningkatkan status yang bersangkutan dari saksi jadi tersangka," ujar Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan.
Doni Salmanan dilaporkan ke polisi lewat laporan polisi nomor LP:B/0059/II/2022/SPKT/Bareskrim Polri.
Doni Salmanan diduga melakukan tindak pidana judi online dan atau penyebaran berita bohong melalui elektronik dan atau penipuan, perbuatan curang dan atau tindak pidana pencucian uang.
"Setelah dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka malam ini juga setelah ini DS dilakukan penahanan," ujar dia.
Baca selengkapnya di www.tribun-medan.com
TRIBUN-MEDAN.COM - Tersangka kasus penipuan trading Binary Option bertambah lagi.
Afiliator trading tersebut, Doni Salmanan ditetapkan menjadi tersangka oleh Bareskrim Polri.
Doni yang dikenal sebagai crazy rich muda di Bandung tersebut menjalani pemeriksaan di Bareskrim Polri sejak pagi, Selasa (8/3/2022).
Pada ini hari, Rabu (9/3/2022), Bareskrim Polri menetapkannya sebagai tersangka.
Pria ini ditetapkan tersangka menyusul Indra Kenz, crazy rich asal Medan yang sebelumnya juga sudah menjadi tahanan polisi bersama beberapa bos aplikasi Binary Option.
Doni selama ini menjadi afiliator trading Binary Option melalui platform Quotex, sementara Indra Kens melalui Binomo.
Pada ini hari, Rabu (9/3/2022), Bareskrim Polri menetapkannya sebagai tersangka.
"Gelar perkara menetapkan atau meningkatkan status yang bersangkutan dari saksi jadi tersangka," ujar Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan.
Doni Salmanan dilaporkan ke polisi lewat laporan polisi nomor LP:B/0059/II/2022/SPKT/Bareskrim Polri.
Doni Salmanan diduga melakukan tindak pidana judi online dan atau penyebaran berita bohong melalui elektronik dan atau penipuan, perbuatan curang dan atau tindak pidana pencucian uang.
"Setelah dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka malam ini juga setelah ini DS dilakukan penahanan," ujar dia.
Baca selengkapnya di www.tribun-medan.com
- Category
- Trading Online & Forex Online
Comments